Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD

Kamis, 04 Januari 2024 - 16:25 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan CFD Jakarta. Foto/MPI
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut tindakan bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan CFD Jakarta.

Hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya berdasarkan pemberitahuan tentang status temuan yang dipajang di Mading Bawaslu Kota Jakarta Pusat di lantai 1 tanda tangan pada 3 Januari 2024



"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian Susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis Nelson Pangkey dalam secarik kertas pengumuman, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD Hari Ini

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nelson pada poin kedua.

Nama Penemu temuan tersebut diketahui bernama RA Rosaluna. Nomor Temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status Temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!