Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Terkait Investasi Bodong, JPU: Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Kamis, 04 Januari 2024 - 09:46 WIB
Proses persidangan Wahyu Kenzo di PN Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
MALANG - Terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu sore (3/1/2024) kemarin.

Selain Wahyu Kenzo atau Dinar Wahyu Saptian Dyfrig, persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang juga menyidangkan dua tersangka lainnya yakni Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, Raymond Enovan. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan kasus investasi bodong robot ATG sudah sampai pada tahapan sidang tuntutan. Di mana ada beberapa pasal yang dituntut kepada ketiga terdakwa.



"Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa," ucap Eko Budisusanto, dikonfirmasi pada Kamis (4/1/2024).



Eko menjelaskan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Eko kembali.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," terangnya.

Menurutnya, tuntutan kepada ketiganya memang didasari pada beberapa hal mulai dari memberatkan masyarakat, hingga perbuatan yang dilakukan dianggap meresahkan.

"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi. "Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content