Babak Belur Dihajar Warga, 2 Jambret Gagal Bakar Ayam

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:36 WIB
Kapolsek Sukarame Kompo Evinater Allagan mengatakan, modus operandi kedua pelaku melakukan aksinya dengan memepet motor korban yang berboncengan.

"Setelah dekat dan korban lengah, kedua pelaku merampas handphone yang sedang dipegang korban. Namun karena kondisi lalu lintas sedang padat, kedua pelaku tak bisa kabur dan ditangkap warga," kata Kompol Evinater.

Kompol Evinater mengemukakan, salah seorang tersangka, yakni Arya Helfian merupakan residivis dalam kasus sama dan menjadi target operasi (TO) Polsek Sukarame.

"Kedua pelaku dijerat pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara," ujar Kapolsek Sukarame.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!