KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Selasa, 02 Januari 2024 - 14:18 WIB
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Ali mengungkap, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Profil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023).
Ali mengungkap, Yana, Dadang dan Rijal dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah ketiganya tidak mengajukan banding. Yana dan Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal diputus hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Profil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK
Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023).
Lihat Juga :