Besok, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di Area CFD

Senin, 01 Januari 2024 - 19:01 WIB
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran Pemilu saat membagikan susu di area CFD Jakarta pada Kamis (28/12/2023) pekan lalu.

"Iya (batal diperiksa). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi (klarifikasi) dianggap cukup," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, Bawaslu Pusat telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.

Baca juga: Gibran Awali 2024 dengan Kampanye di Depan Ribuan Emak-emak Sragen

Selanjutnya, Bawaslu Pusat akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. "Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12/2023) nanti," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!