Besok, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di Area CFD

Senin, 01 Januari 2024 - 19:01 WIB
loading...
Besok, Bawaslu Jakpus...
Cawapres Gibran Rakabuming Raka akan diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye atas aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta, Selasa (2/1/2024). FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka , Selasa (2/1/2024) besok. Pemanggilan Gibran dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye atas aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta.

"Ya, betul (besok dipanggil)," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/2/2024).

Permintaan klarifikasi terhadap Gibran rencananya dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Kendati demikian, Dimas tidak merinci alasan mengapa Gibran akhirnya kembali dipanggil, padahal Bawaslu Jakpus sebelum sempat membatalkan panggilan.



Saat dikonfirmasi apakah Wali Kota Solo itu sudah menerima undangan klarifikasi, Dimas belum menjawab pesan dari MNC Portal Indonesia. Perlu diketahui berdasarkan peraturan, Bawaslu mempunyai waktu hingga Rabu (3/1/2024) untuk memutuskan apakah tindakan tersebut masuk terhadap pelanggaran Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat batal memeriksa Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran Pemilu saat membagikan susu di area CFD Jakarta pada Kamis (28/12/2023) pekan lalu.

"Iya (batal diperiksa). Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus tadi (klarifikasi) dianggap cukup," kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Rabu (27/12/2023).

Menurutnya, Bawaslu Pusat telah mendapatkan cukup bahan untuk dijadikan kajian untuk memutus dugaan pelanggaran tersebut. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.

Baca juga: Gibran Awali 2024 dengan Kampanye di Depan Ribuan Emak-emak Sragen

Selanjutnya, Bawaslu Pusat akan melakukan putusan terkait ada atau tidaknya pelanggaran atas kegiatan bagi susu putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut. Adapun putusan akan digelar pada Jumat (29/12) mendatang. "Kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12/2023) nanti," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Rekomendasi
Visa Ditolak, Thomas...
Visa Ditolak, Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama di Piala Dunia 2026
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Berita Terkini
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved