Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:55 WIB
Konferensi pers ungkap kasus akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023). Foto/Ira Widyanti/MPI
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).



"Untuk saat ini saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Nanang Sigit Yulianto.

Namun demikian, Nanang belum membeberkan terkait sosok dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI

Saat ditanya awak media apakah kedua tersangka tersebut berasal dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menganggukkan kepalanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!