Polisi Tak Larang Pesta Kembang Api dan Kegiatan Malam Tahun Baru di Malang, Ini Syaratnya

Kamis, 28 Desember 2023 - 16:12 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memastikan tak ada larangan bagi warga Kota Malang untuk merayakan malam tahun baru. Foto/Avirista Midaada/MPI
MALANG - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memastikan tak ada larangan bagi warga Kota Malang untuk merayakan malam tahun baru. Bahkan kegiatan-kegiatan di malam tahun baru yang mendatangkan ekskalasi orang besar dan pesta kembang api tak dilarang.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan para pelaku usaha hiburan, perhotelan, dan restoran di Kota Malang. Dalam kesempatan itu, ia telah memberikan himbauan mengenai penggunaan kembang api dan petasan di malam tahun baru.



"Kami juga mengumpulkan PHRI, teman-teman pengusaha hiburan, dan lain-lainnya, untuk memberikan himbauan penggunaan kembang api, petasan, kami tidak melarang, tapi ada regulasi yang harus dipatuhi," kata Budi Hermanto, ditemui pada Kamis (28/12/2023) di Kelurahan Purwodadi, Blimbing, Kota Malang.

Selain itu, kegiatan pesta di malam tahun baru 2024 juga ditegaskan Budi tetap diizinkan asalkan kepolisian diberikan pemberitahuan. Bahkan instruksi perizinan itu juga telah disampaikan ke jajaran Polsek pada lima kecamatan di Kota Malang.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Ungkap Modus Baru Penjualan Motor Hasil Curian

"Ada beberapa tempat yang melaksanakan refleksi pergantian tahun baru itu sudah memberikan pemberitahuan atau permohonan izin. Itu semua kita bantu, kita tidak akan melarang tidak akan mencegah, tapi kita memberikan himbauan-himbauan yang positif yang harus diterapkan," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!