1.502 Penyandang Gangguan Jiwa Ikut Pemilu 2024, Ini Alasan Ketua KPU Karawang

Selasa, 26 Desember 2023 - 18:52 WIB
"Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan," katanya.

Mari mengatakan tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain.

"Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!