Gokil! 1.502 Penyandang ODGJ di Karawang Bakal Ikut Pemilu 2024
Selasa, 26 Desember 2023 - 17:30 WIB
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ.
”Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan, kami tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).
Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
“Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,” ucapnya.
Secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut 1.502 merupakan disabilitas gangguan mental atau sering disebut ODGJ. Pemilih ODGJ dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing seperti pemilih lainnya.
“Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan,” katanya.
Mari mengatakan tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain. “Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan,” tegasnya.
”Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan, kami tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti,” kata Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Selasa (26/12/2023).
Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
“Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti,” ucapnya.
Secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut 1.502 merupakan disabilitas gangguan mental atau sering disebut ODGJ. Pemilih ODGJ dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing seperti pemilih lainnya.
“Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan,” katanya.
Mari mengatakan tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain. “Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan,” tegasnya.
(ams)
tulis komentar anda