Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
Senin, 25 Desember 2023 - 20:34 WIB
Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan dia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Baca juga: Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.
Baca juga: Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, WNA Liberia Bebas
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.
Lihat Juga :