Polisi Aniaya Ibu Bhayangkari Sukabumi hingga Babak Belur Berujung Mediasi, Ini Hasilnya

Sabtu, 23 Desember 2023 - 13:58 WIB
Lalu upaya mediasi ditawarkan, oleh ibu Kapolsek korban diberikan waktu 1 Minggu untuk memikirkan kembali keputusannya. Setelah itu terduga pelaku dipanggil Kapolsek Cikole dan diberikan waktu selama 1 Minggu untuk kembali melakukan mediasi.

”Setelah 1 pekan ditanyakan kembali mereka masih tetap keukeuh untuk bercerai. Tanggal 6 Oktober 2023 dimediasi lagi di Polsek Cikole dan didatangkan kedua orang tua baik dari pihak terduga pelaku dan korban. Tetap hasil keputusan akhir mereka harus cerai,” ujarnya.

Kapolsek Cikole mengarahkan korban untuk mengadu ke Bagsumda apabila ingin bercerai. Lalu pada tanggal 30 Oktober 2023, korban mendatangi Polres menuju Reskrim menyampaikan mengalami kasus KDRT.

Tahir menambahkan, pada tanggal 10 November 2023, terduga pelaku datang ke Polres untuk mediasi. Setelah 2 kali mediasi namun gagal. Dengan adanya keputusan tersebut, Polres Sukabumi Kota memberikan waktu untuk saling komunikasi, tapi proses tetap berlanjut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!