Jaring Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sosialisasi di Pasar Indrasari

Rabu, 20 Desember 2023 - 14:04 WIB
Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun mencatat saat ini, saat ini baru sekitar 8.000 pekerja yang terproteksi BPJS Ketenagakerjaan dari target tahun ini sebanyak 47 ribu peserta.

"Sampai saat ini baru sekitar 8.000 pekerja berasal dari sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang, tukang ojek, wirausaha, seniman, pekerja paruh waktu. Jadi masih jauh dari target tahun ini,” ujar Yadi.

Ia menambahkan, karena pekerja sektor informal rentan kecelakaan kerja, maka perlu diproteksi sejak dini. Di kawasan pasar ini ada pedagang, tukang parkir, buruh angkut dan lain sebagainya, mereka perlu jaminan keselamatan kerja supaya jika ada kecelakaan kerja ada yang memproteksi.

Kemudian lanjut Yadi, banyak masyarakat yang masih salah paham terkait klaim di BPJS Ketenagakerjaan yang rumit. Padahal sekarang sangat mudah, cukup menuju rumah sakit daerah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan maka urusan pengobatan akan ditanggung tanpa harus melapor dulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!