Jelang Nataru, Dishub dan Polisi Bidik Travel Gelap di Palabuhanratu Sukabumi

Rabu, 20 Desember 2023 - 12:08 WIB
"Saat nanti sudah legal, kita harapkan akan ada kerja sama yang baik antara komunitas taksi dengan pengusaha dan sopir angkutan umum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas di antara keduanya," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang elektronik (ETLE) kepada travel gelap yang terjaring dalam razia.

"Kami akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, dan jika pelanggar tidak datang, kendaraan tersebut akan diblokir di Samsat. Batas maksimal sesuai ketentuan sidang, dua minggu setelah ETLE," jelas Fajar.

Fajar menegaskan bahwa travel gelap melanggar peraturan karena kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagai angkutan umum.

"Pelat nomornya harus kuning dan STNK-nya atas nama koperasi atau badan hukum lainnya. Ada subsidi pajak dari pemerintah untuk STNK badan hukum, sehingga pajaknya lebih murah," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!