Bawaslu Jakpus: Pemanggilan Gibran dalam Penjadwalan
Selasa, 19 Desember 2023 - 15:00 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengaku masih menjadwalkan pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka . Bawaslu juga memanggil politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman Thamrin.
"Tetap akan dijadwalkan (pemanggilan Gibran)," kata Nelson Pangkey, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan pemanggilan terhadap Gibran dengan para caleg PAN yang mendampingi saat kegiatan bagi-bagi susu memiliki jadwal yang berbeda.
"Caleg tanggal 21. (Kalau untuk) Gibran nanti diinformasikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu kepada masyarakat di kawasan CDF Jakarta, Minggu (3/12/2023). Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
"Tetap akan dijadwalkan (pemanggilan Gibran)," kata Nelson Pangkey, Selasa (19/12/2023).
Ia menjelaskan pemanggilan terhadap Gibran dengan para caleg PAN yang mendampingi saat kegiatan bagi-bagi susu memiliki jadwal yang berbeda.
"Caleg tanggal 21. (Kalau untuk) Gibran nanti diinformasikan," ujarnya.
Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu kepada masyarakat di kawasan CDF Jakarta, Minggu (3/12/2023). Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
Baca Juga
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda