Nekat Mudik, Polisi Amankan Dua Kendaraan Travel Gelap di Bekasi
Kamis, 30 April 2020 - 16:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan dua kendaraan travel yang nekat melanggar larangan mudik di kawasan Bekasi. Apalagi, pemilik travel mengiklankan ke media sosial Facebook bisa mengantarkan pemudik ke kampung halamannya tanpa izin.
"Semalam kita berhasil mengamankan dua kendaraan travel di Pos PAM Kedung Waringin (Bekasi), yang mana mereka beriklan di Facebook bisa antarkan orang mudik ke daerah di Jateng," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo pada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Menurut Sambodo, polisi pun sempat mengikuti travel gelap tersebut hingga akhirnya mengamankan mereka. Adapun kendaraan travel itu masing-masing berisi 6 orang termasuk sopir dan 4 orang termasuk sopir.
"Penumpang ini rata-rata ditarik bayaran antara Rp300-500.000 per orang. Ada yang ke Purworejo, dan sejumlah kota di Jateng lainnya," tuturnya. Dia menerangkan, pengemudi travel itu lantas dikenakan sanksi tilang dengan dikenakan Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22/2009, yang mana dianggap tak memiliki izin layak untuk melakukan pengangkutan penumpang.
"Semalam kita berhasil mengamankan dua kendaraan travel di Pos PAM Kedung Waringin (Bekasi), yang mana mereka beriklan di Facebook bisa antarkan orang mudik ke daerah di Jateng," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo pada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Menurut Sambodo, polisi pun sempat mengikuti travel gelap tersebut hingga akhirnya mengamankan mereka. Adapun kendaraan travel itu masing-masing berisi 6 orang termasuk sopir dan 4 orang termasuk sopir.
"Penumpang ini rata-rata ditarik bayaran antara Rp300-500.000 per orang. Ada yang ke Purworejo, dan sejumlah kota di Jateng lainnya," tuturnya. Dia menerangkan, pengemudi travel itu lantas dikenakan sanksi tilang dengan dikenakan Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22/2009, yang mana dianggap tak memiliki izin layak untuk melakukan pengangkutan penumpang.
Lihat Juga :