Polisi Ungkap Motif Pria Banting Keponakan Kekasihnya yang Masih Balita di Condet
Sabtu, 16 Desember 2023 - 06:51 WIB
Sebelumnya, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur IPTU Sri Yatmini mengatakan Pria pelaku pembanting balita berinisial RS (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Caleg Ivanhoe Semen Imbau Anak Muda Tak Pantang Menyerah Hadapi Tantangan
"Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Sri.
Baca juga: Caleg Ivanhoe Semen Imbau Anak Muda Tak Pantang Menyerah Hadapi Tantangan
"Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Sri.
(kri)
Lihat Juga :