Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Saksi Ahli: Alat Bukti Tak Berkualitas
Jum'at, 15 Desember 2023 - 13:14 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023 menghadirkan keterangan ahli. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023 menghadirkan keterangan ahli. Salah satunya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad.
Dalam persidangan terungkap termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu saksi, surat, pendapat ahli, dan petunjuk. Namun demikian, Suparji mengungkapkan alat bukti Polda Metro Jaya tersebut tidak memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas, hanya memenuhi unsur kuantitatif.
“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dalam persidangan terungkap termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu saksi, surat, pendapat ahli, dan petunjuk. Namun demikian, Suparji mengungkapkan alat bukti Polda Metro Jaya tersebut tidak memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas, hanya memenuhi unsur kuantitatif.
“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif,” ungkapnya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: LSAK Komentari Duplik Polda Metro Jaya terkait Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Lihat Juga :