Seorang Pemuda Ditangkap Usai Dilapor Cabuli Bocah 14 Tahun di Parepare

Minggu, 09 Agustus 2020 - 10:25 WIB
"Berbekal dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata dia.

Sementara itu, Ardiansyah mengaku jika yang dia lakukan bukan pencabulan. Aksi itu kata dia didasari atas suka sama suka. Ardiansyah menyampaikan, sempat memberi korban uang Rp10.000.

Baca juga: Angka Kasus Asusila Anak di Kota Parepare Meningkat

"Iya ini suka sama suka, saya tidak memaksa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!