Kantor Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak China

Rabu, 13 Desember 2023 - 12:22 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang deportasi 31 orang warga negara asing (WNA) selama kurun waktu tahun 2023. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) kepada 31 orang warga negara asing (WNA) selama kurun waktu tahun 2023. Mereka dideportasi ke masing-masing negara asalnya.

“Dari total itu, sekira tiga puluh persennya asal China,” ungkap Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di Kota Semarang, Rabu (13/12/2023).



Para WNA itu dideportasi karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Sehingga, pihak Kanim Semarang melakukan tindakan untuk mereka.

Baca Juga: Viral Warga Negara Belanda Penjual Kebab Turki di Palembang Dideportasi

“Beberapa di antaranya karena overstay, ini biasanya mahasiswa. Ada juga penyalahgunaan izin tinggal,” kata Gunturdidampingi Kasubbag TU Purnomo dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sri Wulan Sari.

Selain itu, pada periode yang sama, kata Guntur, timnya juga telah 7 kali melakukan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan pemangku kepentingan terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!