Hendak Curi Kotak Amal, Pemuda di Garut Kepergok DKM Masjid

Senin, 11 Desember 2023 - 17:07 WIB
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal Masjid di Makassar Terekam CCTV, Rp4 Juta Amblas

"Pelaku kami amankan usai diserahkan warga yang memergokinya. Atas perbuatannya, ia kami persangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Di kantor polisi, petugas mencoba menggali alasan AS melakukan aksi pencurian kotak amal masjid dan menyelidiki apakah tindakan tersebut merupakan perbuatan yang kesekian kalinya atau tidak. Diduga kuat jika AS mencoba mencuri kotak amal karena motif ekonomi.

"Dalam kasus percobaan pencurian kotak amal ini kami menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok berukuran kecil tanpa gagang, satu buah pahat atau tatak besi, dan satu obeng yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Leles untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Agus.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!