26 WNA di Bali Jalani Sidang Pewarganegaraan untuk Jadi WNI
Sabtu, 09 Desember 2023 - 20:37 WIB
Sidang pewarganegaraan terhadap 26 WNA hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi WNI digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar. Foto/Dok.Kemenkumham Bali
DENPASAR - Sidang pewarganegaraan terhadap 26 warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Denpasar.
Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti pada Jumat (8/12/2023).
Dua puluh enam pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Perbedaan Naturalisasi Kewarganegaraan Biasa dan Istimewa
Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti pada Jumat (8/12/2023).
Lihat Juga :