Pengakuan Tomsir, Debt Collector yang Ditangkap Polda Jateng: Gaji Saya Rp20-30 Juta Per Bulan

Kamis, 07 Desember 2023 - 12:48 WIB
Tersangka Tomsir Benedictus Gultom yang merupakan debt collector (DC) digelandang ke Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Tomsir Benedictus Gultom alias TBG (46) merupakan salah satu dari 8 debt collector (DC) yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Dia mengaku sudah 22 tahun bekerja sebagai DC.

Tomsir mengaku digaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan oleh pihak leasing yang mempekerjakannya.





“Saya kerja begini dari tahun 1999,” ungkap TBG yang punya alamat di Kota Bekasi, Jawa Barat, itu saat dihadirkan di depan wartawan di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

Dia mengaku, bersama teman-temannya kerap mendapatkan perintah dari atasannya melalui surat kuasa untuk menarik mobil dari kreditur macet.

Berbekal surat itulah, TBG berkeliling mencari sasarannya. Tak segan, dia bersama teman-temannya mengintimidasi hingga melakukan kekerasan demi mendapatkan mobil buruannya.

“Kalau saya pribadi digaji Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan dari atasan saya,” sambungnya.



Sementara, selain TBG, 7 tersangka lainnya adalah YM (23) warga Pedurungan Kota Semarang, PM (35) warga Pedurungan Kota Semarang, AB (30) warga Pedurungan Kota Semarang, ASL (39) warga Genuk, Kota Semarang dan MAA (27) warga Pedurungan Kota Semarang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content