Bamus Betawi Tak Habis Pikir Gubernur DKI Ditunjuk Presiden: RT, RW, LMK Saja Dipilih Langsung Warga

Kamis, 07 Desember 2023 - 11:38 WIB
Pasal 10 RUU DKJ yang menjadi polemik di tengah masyarakat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!