Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden Berpotensi Jadi Ajang KKN
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:50 WIB
Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden dinilai berpotensi menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sistem penunjukan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ )
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyebutkan, usulan itu menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin, dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyebutkan, usulan itu menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi. Jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp80 triliun harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Baca Juga: Polemik Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Istana: RUU DKJ Inisiatif DPR
"Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin, dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Lihat Juga :