Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Anggota DPRD DKI: Dia Melanggar Pergub

Senin, 04 Desember 2023 - 07:19 WIB
"Gibran berhasil maju jadi cawapres dengan mengubah UU Pemilu soal batas usia, dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Sepatutnya apabila mengerti etika, lanjut Gilbert, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harusnya mundur saat menjabat, dan Gibran yang memakai aturan itu untuk lolos jadi cawapres sepatutnya mempunyai etika untuk tidak maju.

"Sebagai mantan kepala daerah lima kecamatan selama 2 tahun di Kota Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI soal CFD," tegas Gilbert.

Baca: 1.000 Eks Relawan Prabowo-Gibran Deklarasi Pindah Dukungan ke Ganjar-Mahfud

Meskipun Gibran berkilah tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak mengajak warga mencoblos dirinya, namun pembagian susu dan makan siang gratis merupakan salah satu program Capres-Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!