Melawan Polisi, 2 Perampok Bersenpi di Riau Ditembak
Kamis, 30 November 2023 - 21:17 WIB
Kombes Asep Darmawan mengatakan WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan. Sekali pengawalan dia dibayar Rp 3 juta.
"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.
Dalam kasus ini, tersangka FM yang merupakan eksekutor mendapat jatah Rp 500 juta sedangkan WO yang merupakan sebagai penggambar dan joki diberi uang Rp242 juta. Sebagian uang hasil rampokan sudah dibelanjakan para tersangka seperti beli rumah, mesin cuci, bayar hutang dan lainnya.
"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.
Dalam kasus ini, tersangka FM yang merupakan eksekutor mendapat jatah Rp 500 juta sedangkan WO yang merupakan sebagai penggambar dan joki diberi uang Rp242 juta. Sebagian uang hasil rampokan sudah dibelanjakan para tersangka seperti beli rumah, mesin cuci, bayar hutang dan lainnya.
"Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
(hri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda