Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UII, Rektor Bentuk Tim Verifikasi
Kamis, 30 April 2020 - 14:10 WIB
Mengenai proses hukum, menurut Fathul, karena status terduga IB adalah alumni, maka mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
“Kami mengganggap serius isu ini, dan posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Sehingga, jalan yang paling mungkin adalah membawanya ke ranah hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual diduga telah terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Tindakan itu dilakukan oleh alumnus UII 2016 berinisial IB. Terduga IB dinilai mahasiswa malah diberi ruang gerak.
IB dalam seminar menjadi narasumber dalam program branding kampus “Program Inspirasi UII” di kanal media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan oleh Aliansi UII bergerak dalam selebaran daring, tertanggal 28 April 2020.
Atas dasar itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sikap:
“Kami mengganggap serius isu ini, dan posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Sehingga, jalan yang paling mungkin adalah membawanya ke ranah hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual diduga telah terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Tindakan itu dilakukan oleh alumnus UII 2016 berinisial IB. Terduga IB dinilai mahasiswa malah diberi ruang gerak.
IB dalam seminar menjadi narasumber dalam program branding kampus “Program Inspirasi UII” di kanal media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan oleh Aliansi UII bergerak dalam selebaran daring, tertanggal 28 April 2020.
Atas dasar itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sikap:
Lihat Juga :