Astaga, Dirjen Dikti Kemendikbud Pastikan Tak Ada Profesor Bernama Hadi Pranoto

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:20 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Ir Nizam MSc DIC PhD. Foto/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Nama Hadi Pranoto menjadi buah bibir masyarakat menyusul diskusinya dengan penyanyi Anji di akun YouTube "Dunia Manji" viral lantaran mengklaim telah menemukan obat herbal untuk menyembuhkan COVID-19.

Banyak pihak yang meragukan klaim Hadi Pranoto. Sebut saja Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah pakar mikrobiologi dan virus. Bahkan ada yang melaporkan Hadi Pranoto ke polisi karena dianggap menyebarkan hoaks alias kabar bohong terkait obat herbal yang dapat menyembuhkan COVID-19.

Apalagi Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) telah menyatakan bahwa Hadi Pranoto bukan alumnus perguruan tinggi tersebut. Kapabilitas dan kepakaran Hadi pun semakin diragukan. Lantas muncul pertanyaan, benarkah Hadi Pranoto seorang profesor? (BACA JUGA: Doni Monardo: Publik Figur Jangan Sebar Hoaks Obat COVID-19 )



Merespons persoalan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan, dari hasil penelusuran database, Ditjen Dikti tak menemukan profesor bernama Hadi Pranoto. (BACA JUGA: Terlapor Dugaan Kasus Penyebaran Hoaks Bakal Penuhi Panggilan Polisi )

"Di database kami (Ditjen Dikti Kemendikbud), tidak ada yang namanya Professor Hadi Pranoto," kata Nizam ditemui wartawan di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Unpad, Jalan Eyckman Nomor 38, Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (7/8/2020). (BACA JUGA: Penjelasan Kemenristek/BRIN tentang Klaim Obat Herbal Buatan Hadi Pranoto )

Terkait klaim Hadi telah menemukan obat untuk menyembuhkan COVID-19, Nizam menilai hal itu merupakan bagian dari kepedulian masyarakat demi mengatasi pandemi. Namunmasyarakat harus berhati-hati dalam mengklaim tanpa uji klinis.

"Tolong kita semua hati-hati kalau itu belum proven (terbukti) atau mendapat izin dan diuji klinis, apakah aman ataukah betul-betul efektif. Jangan dong mengklaim kalau obat itu bisa menyelesaikan semuanya," ujar dia.

Nizam juka mengimbau masyarakat berhati-hati jika ada klaim penemuan obat COVID-19. Pastikan terlebih dulu obat itu sudah melalui tahapan uji klinis atau belum dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagaimana disampaikan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Kenenristek/Brin), obat COVID-19 ataupun antibodi harus melalui tahap uji klinis terlebih dulu untuk memastikan obat itu menyembuhkan dan tidak mengandung racun. Obat pun harus dipastikan efek samping dan dosisnya.

"Kalau itu sudah dilakukan, ya kita bersyukur sekarang sudah ada obat. Tapi kalau itu belum dilakukan, berarti itu (uji klinis) harus dilakukan, gitu aja," tutur Nizam.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content