3 Tahun Menunggu, Korban Investasi Bodong EDCCash Belum juga Terima Ganti Rugi

Rabu, 29 November 2023 - 19:35 WIB
Mulyana menyebutkan, kasusini telah berjalan selama tiga tahun, dan enam pelaku telah ditahan di Lapas Bulakkapal, Bekasi Timur. Oleh karena itu, mereka meminta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dihentikan, agar uang ganti rugi kepada korban bisa segera diberikan.

Mulyana menuturkan, korban sudah pernah mengirimkan surat permohonan pemberhentian perkara pada Maret 2023, sebelum dilakukan proses pelimpahan atau P-21.

Akan tetapi, permohonan itu tidak ditanggapi. Untuk itu, pihaknya pada Selasa (28/11/2023) kembali mendatangi Kejari Kota Bekasi untuk menyampaikan tuntutan ini. "Menuntut dihentikannya proses P-21, karena diduga adanya cacat hukum dalam pelaksanaannya," kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Investasi Ilegal Kripto EDCCash



Mulyana mengungkapkan bahwa pihaknya sudah membuat kesepakatan damai dengan pelaku dalam perkara itu. “Salah satu poin kesepakatan damai tersebut, para pelaku mengaku siap menunjukkan aset yang mereka punya untuk mengembalikan kerugian dari korban,” ungkapnya.

Dari pengakuan kuasa hukum pelaku, kata dia, terdapat banyak barang milik pelaku yang diambil namun tidak dimasukkan dalam daftar barang sitaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!