Kabar Gembira! Pemprov DKI Akhirnya Cairkan KJP Plus Tahap 2, KJMU, dan BPMS

Rabu, 29 November 2023 - 16:12 WIB
Sementara untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa. Besaran biaya rutin per bulan Rp185.000, dan biaya berkala per bulan Rp115.000.

Kemudian tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000. Untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000, dan biaya berkala per bulan Rp185.000. Ada juga tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000.

Pada SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa. Besaran biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000.

Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.

Baca Juga: Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!