Kapolda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Firli Bahuri: Itu Hak Tersangka
Sabtu, 25 November 2023 - 21:11 WIB
Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Firli juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023). "Sidang pertama, 11 Desember 2023," demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (25/11/2023).
Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023). "Sidang pertama, 11 Desember 2023," demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (25/11/2023).
(abd)
Lihat Juga :