UMK Bandung Barat 2024 Diusulkan Naik Rp516.898, Segini Totalnya

Sabtu, 25 November 2023 - 13:24 WIB
Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1. Foto/Ilustrasi
BANDUNG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2024 naik 14,85 persen atau Rp516.898,1. Usulan itu diserahkan ke Gubernur Jawa Barat.

Upah di KBB tahun depan naik dari sebesar Rp3.480.795,4, besaran upah Bandung Barat tahun 2024 senilai Rp 3.997.694. Arsan sudah menandatangani rekomendasi kenaikan UMK tersebut dengan nomor 500.14/2647-Disnaker.



Usulan sudah dikirimkan ke Pemprov Jabar yang nantinya akan diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. ”Naik sebesar 14,85%, menjadi Rp3.997.694,” kata Arsan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga: Ratusan Buruh Bandung Barat Blokade Jalan Depan DPRD, Tuntut UMK Naik 15 Persen

Dia mengatakan, sebelum merekomendasikan upah kepada Pemprov Jabar sebelumnya Dewan Pengupahan KBB sudab melakukan rapat pleno. Dengan mempertimbangan kondusifita, akhirnya Arsan memutuskan merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,85 persen.

”Dengan memperhatikan terjaganya kondusifitas KBB secara menyeluruh dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat dan menyerahkannya kepada Gubernur Jawa Barat,” tulis Arsan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!