Polda Metro Kirim Surat Permohonan Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Jum'at, 24 November 2023 - 13:06 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah keluar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo . Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku Ketua KPK RI," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).



Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan. Ade pun mengungkap alasan penyidik mencekal Firli ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.

"Untuk kepentingan penyidikan itu alasannya," katanya.

Baca: Kejati DKI Siapkan 4 Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!