Pembunuh Sadis Buang Korban ke Sumur Digulung di Maros, Ini Tampangnya

Selasa, 21 November 2023 - 07:55 WIB
Baca Juga: Fakta-fakta ASN Cantik yang Picu Eks Kasatpol PP Makassar Lakukan Pembunuhan Berencana

Sehingga pelaku terancam hukuman berat.“Pelaku dikenakan Pasal 340 Junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas perwira Polri tiga bunga ini.

Sementara itu, pelaku Dominggus (42) mengaku tega melakukan pembunuhan karena cemburu melihat korban telah memiliki handphone baru hingga membuatnya curiga korban telah ada kekasih baru.

Dia pun mengaku sering berhubungan badan dengan korban sejak tahun 2018. Sebelumnya, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (19/11/2023) digegerkan dengan pembunuhan sadis yang menimpa ibu rumah tangga bernama Sabbe (65).

Korban tewas dalam kondisi mengenaskan, bahkan mayatnya dibuang ke sumur. Sementara anak perempuan Sabbe, Tabita (45) kondisinya kritis akibat luka tusukan di bagian ulu hati dan bahu kiri. Sabbe Ditemukan bersimbah darah mengapung di dalam sumur.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!