Polisi Tangkap 2 Perampok Minimarket di Cilandak

Senin, 20 November 2023 - 21:47 WIB
"Dalam aksinya mereka menggasak uang sebesar Rp12 juta dan handphone milik dua pegawai minimarket" ujarnya.

Baca: Perampok Bersajam Satroni Minimarket di Tambun Bekasi, 1 Pegawai Dibacok Celurit

Atas perbuatannya KA dan PR akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!