Asyik Kemas Ganja, Dua Pelaku Ini Digerebek Polisi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 21:35 WIB
BATU BARA - Polsek Labuhan Ruku meringkus dua tersangka narkoba jenis ganja kering , di Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Kamis (6/8/2020).
Keduanya yakni Samsul Bahri alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sofyan (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek keduanya sedang mengemas daun ganja. Dan berhasil ditemukan 66 bungkus daun ganja.
"Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar Narkotika jenis Ganja, 44 paket sedang Narkotika jenis Ganja, dan 17 paket kecil Narkotika jenis Ganja," sebutnya. (Baca: Lima Pelaku Pembunuhan di Padangsidimpuan Ditangkap, Satu Tewas).
Dijelaskan, setelah menerima informasi, Personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering.
"Samsul mengaku uang hasil penjualan ganja ia pergunakan untuk biaya kehidupan dan biaya perobatan ibunya yang sedang sakit," sebutnya.
Keduanya yakni Samsul Bahri alias Itam (48) warga Dusun I Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan Sofyan (19) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kapolsek Labuhan Ruku, AKP M Iskad membenarkan penangkapan tersebut. Saat digerebek keduanya sedang mengemas daun ganja. Dan berhasil ditemukan 66 bungkus daun ganja.
"Bungkusan daun ganja yang disita terdiri atas 5 paket besar Narkotika jenis Ganja, 44 paket sedang Narkotika jenis Ganja, dan 17 paket kecil Narkotika jenis Ganja," sebutnya. (Baca: Lima Pelaku Pembunuhan di Padangsidimpuan Ditangkap, Satu Tewas).
Dijelaskan, setelah menerima informasi, Personel Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut menyita barang bukti 66 bungkus daun ganja kering.
"Samsul mengaku uang hasil penjualan ganja ia pergunakan untuk biaya kehidupan dan biaya perobatan ibunya yang sedang sakit," sebutnya.
(nag)
tulis komentar anda