Penyitaan LHKPN Firli Bahuri, Dirreskrimsus: Untuk Menemukan Tersangka

Jum'at, 17 November 2023 - 13:06 WIB
Selain LHKPN, Ade menuturkan, pihaknya telah menyita beberapa dokumen lainnya. Namun, hal tersebut tidak bisa diungkapkan ke publik. "Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita LHKPN dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun LHKPN Firli Bahuri yang disita itu merupakan kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021, hingga 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!