IKPRI Dukung Akses Permodalan, Pemasaran, dan Pendampingan Melalui LPDB-KUMKM

Kamis, 16 November 2023 - 17:25 WIB
Foto: dok. BLU UMKM
JAKARTA - Berbagai tantangan kian dihadapi oleh pelaku usaha koperasi di Indonesia. Keterbatasan modal usaha, perubahan iklim, serta persaingan pasar menjadi salah satu dari beberapa hal yang penting diperhatikan manajemen dan para pengurus koperasi. Dukungan pemerintah pun diharapkan hadir untuk membantu koperasi menghadapi persoalan-persoalan tersebut.

Pemerintah hingga kini berupaya untuk mengembangkan dan mengoptimalkan pilar-pilar ekonomi melalui berbagai program dan kebijakan, reformasi struktural, serta investasi, termasuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi serta masyarakat di sekitarnya.

Tujuan hadirnya koperasi di tengah masyarakat juga menjadi harapan dari salah satu koperasi di Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, yakni Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI). IKPRI merupakan koperasi sekunder nasional yang berkantor pusat di Jalan R.P. Soeroso Nomor 21, Menteng Jakarta Pusat, dan berbadan hukum sejak tahun 1968. IKPRI beranggotakan total 29 koperasi sekunder tingkat provinsi, yang terdiri dari 13 Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) dan 16 Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI).

Adapun jumlah anggota primer dari Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) tercatat sebanyak 9.098 primer, dengan anggota per tahun 2022 sebanyak 1.330.628 orang yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Menyelenggarakan sembilan unit usaha di sektor energi, di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, wisma dan jasa, dengan enam di antaranya berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Meningkatkan Modal Melalui LPDB-KUMKM



Menurut Ketua Koperasi IKPRI Gunarto, pada tahun 2023 IKPRI melakukan upaya intensif untuk mendapatkan sumber-sumber permodalan untuk menopang usaha koperasi guna keperluan investasi salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“IKPRI mendapat informasi mengenai LPDB-KUMKM dari anggota IKPRI (sekunder dibawahnya) yang sudah terlebih dahulu memanfaatkan dana bergulir. Pada Agustus 2023, IKPRI mendapatkan fasilitas pinjaman dana bergulir dengan plafond sebesar Rp20 miliar melalui dua tahap pencairan,” ujar Gunarto.

Gunarto melanjutkan, pelayanan dana perkuatan modal anggota IKPRI didasarkan pada syarat dan ketentuan, di antaranya penilaian kelayakan pinjaman yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut mengadaptasi prinsip “Prudential Banking” berbasis “The Five C’s of Credit Analysis” yaitu collateral, capital, capacity, character, dan condition of economy. Untuk meminimalis kondisi gagal bayar anggota, koperasi pun menerapkan strategi memperbaharui sistem penagihan dengan memberi teguran kepada anggota yang tidak tepat waktu dan tidak tepat jumlah membayar angsuran pinjaman.

Gunarto berharap, koperasi di Indonesia mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam memperoleh akses pinjaman, pemasaran, pendampingan, dan perlindungan. Selain itu, melalui perkuatan permodalan dan kontribusi LPDB-KUMKM yang menawarkan pinjaman berbunga relatif rendah dibandingkan lembaga keuangan lain, dapat membantu IKPRI dan koperasi-koperasi lain di Indonesia dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas usaha.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More