Polisi Buru 3 DPO Pembegal Mahasiswa di Bekasi

Kamis, 16 November 2023 - 16:20 WIB
Baca Juga: Incar Pemotor Wanita, 2 Residivis Begal Motor Dibekuk di Citeureup

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku diancam dengan pidana selama sembilan tahun.

Diketahui, kejadian bermula saat Gilang Ramadan dan temannya Fathan tengah melintas di Jalan Mandor Demong pada Jumat (10/11/2023) dini hari. Tiba-tiba korban dipepet oleh komplotan begal menggunakan dua sepeda motor.

Para pelaku kemudian mengancam Gilang untuk menyerahkan sepeda motornya. Gilang yang diancam menggunakan senjata tajam tetap berusaha mempertahankan motornya hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!