Kakak Wamenkumham Diberhentikan Sebagai Dosen dan ASN di UGM
Rabu, 15 November 2023 - 20:05 WIB
YOGYAKARTA - Eric Hiariej, kakak kandung dari Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej diberhentikan sebagai dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Eric tersandung dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya pada 2016 yang lalu.
Sekretaris UGM, Andi Sandi ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya membenarkan hal tersebut. Menurut Andi pemberhentian Eric tersebut terminologinya bukan dipecat tetapi diberhentikan dari proses sebagai dosen di UGM.
"Itu bermula dari case (kasus) yang sudah ditulis," kata dia, Rabu (15/11/2023)
Namun menurutnya, pemecatan tersebut tidak serta merta kasus itu dan prosesnya 3-4 tahun. Di mana setelah kemudian menjatuhkan sanksi ke Eric, kemudian ada kewajiban untuk menjalani proses konseling.
Setelah konseling nampaknya ada beberapa catatan dan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga akhirnya sampai posisi untuk memperlakukan disiplin kepegawaian terhadap Eric.
"Karena beliau PNS, untuk memutuskan posisinya sebagai PNS itu tidak di UGM tetapi harus ada di kementerian, maka kemudian keluarlah Surat Keputusan (SK) menterinya," terangnya.
SK menteri itu sempat diuji di PTUN oleh Eric. Hanya saja yang digugat bukan lagi UGM tetapi kementrian. Adanya gugatan tersebut sudah menunjukkan bahwa memang SK pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh kementerian.
Sekretaris UGM, Andi Sandi ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan teleponnya membenarkan hal tersebut. Menurut Andi pemberhentian Eric tersebut terminologinya bukan dipecat tetapi diberhentikan dari proses sebagai dosen di UGM.
Baca Juga
"Itu bermula dari case (kasus) yang sudah ditulis," kata dia, Rabu (15/11/2023)
Namun menurutnya, pemecatan tersebut tidak serta merta kasus itu dan prosesnya 3-4 tahun. Di mana setelah kemudian menjatuhkan sanksi ke Eric, kemudian ada kewajiban untuk menjalani proses konseling.
Setelah konseling nampaknya ada beberapa catatan dan hasil proses itu kemudian dilakukan pemeriksaan lagi. Hingga akhirnya sampai posisi untuk memperlakukan disiplin kepegawaian terhadap Eric.
"Karena beliau PNS, untuk memutuskan posisinya sebagai PNS itu tidak di UGM tetapi harus ada di kementerian, maka kemudian keluarlah Surat Keputusan (SK) menterinya," terangnya.
Baca Juga
SK menteri itu sempat diuji di PTUN oleh Eric. Hanya saja yang digugat bukan lagi UGM tetapi kementrian. Adanya gugatan tersebut sudah menunjukkan bahwa memang SK pemberhentian itu sudah dikeluarkan oleh kementerian.
tulis komentar anda