Fraksi Demokrat DKI Apresiasi Pencabutan Perda Penataan Kepulauan Seribu
Selasa, 14 November 2023 - 21:11 WIB
"Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata," ucapnnya.
Di samping itu menurut Sekretaris DPD Demokrat DKI itu, menyoroti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Akses transportasi masyarakat Pulau Seribu, degradasi kualitas lingkungan, konsep, dan rencana.
"Fraksi Demokrat pun berharap Pemprov memberikan perhatian terkait penyediaan lahan pemakaman warga yang tidak memadai, serta memprioritaskan pembangunan minimal tipe C di Kepulauan Seribu," tutupnya.
Di samping itu menurut Sekretaris DPD Demokrat DKI itu, menyoroti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Akses transportasi masyarakat Pulau Seribu, degradasi kualitas lingkungan, konsep, dan rencana.
"Fraksi Demokrat pun berharap Pemprov memberikan perhatian terkait penyediaan lahan pemakaman warga yang tidak memadai, serta memprioritaskan pembangunan minimal tipe C di Kepulauan Seribu," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :