Perindo Sesalkan Aksi Lurah Larang Sosialisasi Calon Wali Kota Bandar Lampung

Kamis, 06 Agustus 2020 - 18:00 WIB
Perindo sesalkan aksi lurah yang mlarang sosialisasi Calon Wali Kota Bandar Lampung. Foto SINDOnews
BANDAR LAMPUNG - Partai Perindo Kota Bandar Lampung menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dalam hal ini oknum lurah yang telah melarang warga berkumpul saat acara sosialisasi bakal pasangan calon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, baru-baru ini.

Sekretaris Perindo Kota Bandar Lampung Eka Tiara Chandrananda mengatakan, lurah merupakan lembaga yang independen dan mengayomi masyakarat. Sehingga tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut telah menciderai nilai-nilai HAM dan Demokrasi.



“Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” jelas Eka, melalui pesan tertulis.

Selain itu, lanjutnya, hal ini juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 24 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.(Baca: Ini Pertimbangan Perindo Dukung Yusuf-Tulus di Pilwalkot Bandar Lampung )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!