Tergiur Pinjaman Modal Kampanye Rp30 Miliar, Caleg Ini Malah Ditipu Emak-Emak di Tambora

Senin, 13 November 2023 - 13:21 WIB
Pelaku menjanjikan dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.

“Karena korban M awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar, maka dibutuhkan enam koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 juta atau Rp5 juta per koper,” jelasnya.

Akan tetapi, uang sebesar Rp30 juta yang diberikan korban ternyata dihabiskan pelaku, sementara pinjaman yang dijanjikan tidak jelas. Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.

Kini, atas perbuatannya pelaku NZ disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!