Tergiur Pinjaman Modal Kampanye Rp30 Miliar, Caleg Ini Malah Ditipu Emak-Emak di Tambora

Senin, 13 November 2023 - 13:21 WIB
loading...
Tergiur Pinjaman Modal...
Emak-emak berinisial NZ (52) ditangkap Polsek Tambora karena menipu seorang caleg. Foto: Dok Polisi
A A A
JAKARTA - Ada-ada saja akal bulus seseorang untuk melakukan penipuan jelang Pemilu 2024. Emak-emak berinisial NZ (52) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat, karena menipu seorang caleg DPRD DKI.

NZ menipu caleg tersebut dengan modus menjanjikan pinjaman untuk modal kampanye hingga Rp30 miliar. Tergiur dengan pinjaman besar itu, sang caleg selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada NZ untuk memuluskan pencairan dana pinjaman itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Loloskan Seleksi Akpol dengan Bayar Rp1,6 Miliar

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, NZ merupakan warga asal Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Antara pelaku dan korban selama ini sudah saling kenal.

“Peran dari pelaku ini awalnya hanya sebagai makelar atau agen, namun hasil pemeriksaan ternyata uang korban dihabiskan oleh pelaku sendiri,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Putra mengatakan, korban merupakan caleg DPRD DKI berinisial M (58), warga Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tahun 2014 lantaran sama-sama relawan salah satu partai politik.

Baca Juga: Iming-iming Jadi TKI, Pelaku Penipuan Raup Puluhan Juta Rupiah Ditangkap

Pelaku NZ melancarkan aksinya kepada korban dengan mengaku mengenal seorang pemodal besar di Solo, Jawa Tengah. Pemodal itu mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk para caleg.

“Syaratnya menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpanan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp5 miliar,” bebernya.

Pelaku menjanjikan dapat memberikan pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD hingga Rp30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp60 miliar.

“Karena korban M awalnya tertarik meminjam uang di angka maksimal yaitu pinjaman sebesar Rp30 miliar, maka dibutuhkan enam koper untuk menyimpan uang atau diperlukan dana awal sebesar Rp30 juta atau Rp5 juta per koper,” jelasnya.

Akan tetapi, uang sebesar Rp30 juta yang diberikan korban ternyata dihabiskan pelaku, sementara pinjaman yang dijanjikan tidak jelas. Korban lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.

Kini, atas perbuatannya pelaku NZ disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved