2 Pelajar di Bengkulu Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis 14 Tahun
Senin, 13 November 2023 - 12:18 WIB
BENGKULU - MZ (13) dan RN (15) dua pelajar asal Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap polisi. Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan karena terlibat dugaan tindak pidana asusila terhadap anak berusia 14 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara kedua pelajar SMP dan SMA tersebut diduga telah mencabuli korbannya sebanyak 9 kali. Di mana terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali.
Perbuatan asusila layaknya hubungan suami istri tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua terduga pelaku anak ditangkap didua lokasi berbeda.
Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan.
"Terduga pelaku RN sudah berbuat asusila kepada korban sebanyak 8 kali dan terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali," kata Sarmadi, Senin (13/11/2023).
Kedua terduga pelaku, jelas Sarmadi, akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara kedua pelajar SMP dan SMA tersebut diduga telah mencabuli korbannya sebanyak 9 kali. Di mana terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali dan terduga pelaku anak RN sebanyak 8 kali.
Perbuatan asusila layaknya hubungan suami istri tersebut dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Kedua terduga pelaku anak ditangkap didua lokasi berbeda.
Tak terima atas perbuatan kedua terduga pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencabulan tersebut ke Mapolres Bengkulu Selatan.
Baca Juga
"Terduga pelaku RN sudah berbuat asusila kepada korban sebanyak 8 kali dan terduga pelaku anak MZ sebanyak 1 kali," kata Sarmadi, Senin (13/11/2023).
Kedua terduga pelaku, jelas Sarmadi, akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
(hri)
tulis komentar anda