Limbah RPH Diduga Mencemari Sungai dan Air Danau Toba

Rabu, 08 November 2023 - 14:14 WIB
Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian, Kabupaten Toba tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL). Foto/Istimewa
TOBA - Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Toba tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL). Bahkan kondisi ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun.

Sehingga lokasi di sekitaran kantor dan tempat pemotongan hewan selalu menimbulkan aroma busuk yang disinyalir mencemari lingkungan serta biasa menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.





RPH merupakan penghasil limbah terbesar di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, namun sayangnya proses pengolahan IPAL kurang mendapat perhatian, khususnya dalam proses pengolahan air limbah cair dan kotoran hewan sangat mencemari lingkungan.

Padahal lokasi RPH, berada di kawasan padat permukiman dan yang lebih parahnya lagi limbah tersebut justru langsung jatuh ke sungai yang alirannya juga langsung terhubung ke Danau Toba yang notabene adalah Kawasan Strategis Pariwisata Super Perioritas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Augus Sitorus mengatakan, Pemkab Toba segera mengecek atau melihat langsung ke lokasi Rumah Potong Hewan ini, guna memastikan apakah rumah potong hewan ini sudah terdaftar di dinas pertanian kabupaten toba atau belum.

Warga Kabupaten Toba dan Warga yang tinggal disekitaran Danau Toba kini Hanya Bisa Berharap Pemkab Toba memberlakukan aturan tegas dan sanksi berat bagi para pelaku Pencemaran Sungai dan Perairan Danau toba tanpa pandang bulu.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content