Limbah RPH Diduga Mencemari Sungai dan Air Danau Toba

Rabu, 08 November 2023 - 14:14 WIB
Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian, Kabupaten Toba tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL). Foto/Istimewa
TOBA - Rumah Potong Hewan (RPH) yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Toba tidak memiliki kelayakan tempat pembuangan limbah (IPAL). Bahkan kondisi ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun.

Sehingga lokasi di sekitaran kantor dan tempat pemotongan hewan selalu menimbulkan aroma busuk yang disinyalir mencemari lingkungan serta biasa menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.



Baca Juga: Beli Kreatif Danau Toba Fair, Upaya Promosikan Keindahan Danau Toba dengan Cara Berbeda

RPH merupakan penghasil limbah terbesar di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, namun sayangnya proses pengolahan IPAL kurang mendapat perhatian, khususnya dalam proses pengolahan air limbah cair dan kotoran hewan sangat mencemari lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!