2 Begal yang Gasak Motor Wanita di Bojonggede Ditangkap

Selasa, 07 November 2023 - 06:34 WIB


"Kedua tersangka merampas ponsel dan motor korban dengan cara mengancam akan melukai korban menggunakan celurit," kata Ade pada Selasa (7/11/2023).

Dari tangan pelaku disita satu unit Honda Scoopy B 3691 ETX hingga sebilah celurit kecil. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!