Panti Pijat Digerebek, Sejumlah Terapis Cantik Dipulangkan ke Kampung
Kamis, 06 Agustus 2020 - 07:23 WIB
CIBINONG - Nekat beroperasi dimasa perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru, belasan tempat usaha panti pijat ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bogor , Rabu (5/8/2020).
Panti pijat yang beroperasi di Plaza Niaga Sentul Babakan Madang tersebut terpaksa tutup akibat adanya sidak yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho itu, menindak tegas dan langsung menutup tempat usaha, dan hasilnya didapatkan beberapa orang gadis pekerja di salah satu tempat usaha. (Baca: Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi)
Kepada pemilik usaha, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho meminta untuk para terapis segera dipulangkan ke tempat asalnya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor. Selain itu Satpol PP juga memberi teguran keras kepada para pemilik usaha untuk tidak beroperasi di saat perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Sudah jelas, PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru diperpanjang. dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi dan juga tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek" imbuh kasatpol PP kabupaten Bogor Agus Ridho dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Massa Mengamuk Mobil BNN Dirusak saat Penggerebekan Narkoba)
Satpol PP Kabupaten Bogor, akan terus gencar melakukan sidak ketempat-tempat usaha sebagai pengecekan izin sekaligus menertibkan Tempat usaha yang belum boleh beroperasi pada saat masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru ini .
Panti pijat yang beroperasi di Plaza Niaga Sentul Babakan Madang tersebut terpaksa tutup akibat adanya sidak yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho itu, menindak tegas dan langsung menutup tempat usaha, dan hasilnya didapatkan beberapa orang gadis pekerja di salah satu tempat usaha. (Baca: Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi)
Kepada pemilik usaha, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho meminta untuk para terapis segera dipulangkan ke tempat asalnya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor. Selain itu Satpol PP juga memberi teguran keras kepada para pemilik usaha untuk tidak beroperasi di saat perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Sudah jelas, PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru diperpanjang. dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi dan juga tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek" imbuh kasatpol PP kabupaten Bogor Agus Ridho dalam keterangannya yang diterima SINDOnews, Kamis (6/8/2020). (Baca juga: Massa Mengamuk Mobil BNN Dirusak saat Penggerebekan Narkoba)
Satpol PP Kabupaten Bogor, akan terus gencar melakukan sidak ketempat-tempat usaha sebagai pengecekan izin sekaligus menertibkan Tempat usaha yang belum boleh beroperasi pada saat masa PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru ini .
(sms)
tulis komentar anda