Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
Dari hasil pemeriksaan tujuh orang tersebut sedang bekereja di proyek ini, tiga orang sebagai keamanan dan empat orang pekerja proyek. Karenanya leluasa dalam melakukan pencurian. Dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang berbeda. (Baca: Curi Besi Proyek Apartemen, Polisi: Besi Diangkut Pakai Bajaj )

Ada yang mengawasi situasi, ada yang memotong besi dan menaikkan besi ke mobil serta menjualnya. Aksi pencurian besi dilakukan pada malam hari. “Mereka melakukan pencurian itu sejak bulan Mei dan hingga akhir Juni 2020, telah mencuri sebanyak 5 kali.,” paparnya.

Besi-besi itu dijual secara langsung kepada penjual di Yogyakarta. Hasil penjualan sekitar Rp10 juta. Uang penjual dibagi sesuai dengan peran dan keterlibatan dalam melakukan aksi tersebut. “Para tersangka ini dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!